MalangTerkini.com – Terdakwa pelaku mutilasi di Sawojajar Malang akhirnya menjalani persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Malang I.
Vonis yang dijaduhkan pada Abdul Rahman, terdakwa pelaku mutilasi di Sawojajar Malang kali ini dibacakan oleh Hakim I Wayan Eka Marita pada hari Rabu, 18 September 2024 di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.35 WIB.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kali ini kepada terdakwa pelaku mutilasi di Sawojajar Kota Malang yakni 15 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Baca Juga: Ramai! Kronologi Pria Asal Surabaya Diduga Jadi Korban Mutilasi di Malang
Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar dua pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.
Terdakwa Mutilasi Sawojajar Malang Lolos Hukuman Mati
Terdakwa menurut I Wayan Eka Mariarta dianggap terbukti melakukan pembunuhan dan menghilangkan mayat korban sehingga patut untuk mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun.
Warga Kecamatan Kedungkandang kota Malang ini disebutkan telah terbukti menghilangkan nyawa Adrian Prawono berusia 34 tahun warga kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatannya ini meresahkan masyarakat, sebelumnya telah dipidana dan membuat trauma keluarga korban.
Abdul Rahman saat dikonfimasi oleh awak media merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas putusan vonis hakim tersebut, sementara untuk proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada para penasehat hukumnya.
"Ya bersyukurlah, terima kasih dan untuk selanjutnya saya serahkan ke pihak penasehat hukum," ucap Abdul Rahman.