MalangTerkini.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, telah menetapkan 10 oknum pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial ASA (17) asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso. Wakil Kepala Polres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam pernyataan resmi pada Jumat, menyebutkan bahwa tersangka terdiri dari empat orang dewasa, yakni ARG (19), S (20), ICS (25), dan MAY (19), serta enam orang lainnya yang masih di bawah umur.
Menurut Imam, pengeroyokan terhadap ASA terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (4/9) di Jalan Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, dan pada Jumat 6 September 2024 di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
Pada peristiwa pertama, lima tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur, terlibat dalam kekerasan fisik terhadap korban setelah ASA diminta membuat surat klarifikasi terkait statusnya yang dianggap mengaku sebagai anggota perguruan silat, meskipun korban bukan anggota dari perguruan tersebut.
Peristiwa kedua terjadi dua hari kemudian, di mana beberapa pelaku dari pengeroyokan pertama kembali menyerang ASA bersama sejumlah tersangka lainnya. Korban dianiaya hingga mengalami luka parah, termasuk pukulan dengan batu yang menyebabkan kerusakan pada otak dan organ tubuh lainnya.
"Modus operandi, baik yang dewasa maupun anak-anak, menganiaya karena korban mengaku sebagai anggota perguruan silat, padahal tidak pernah menjadi anggota," ungkap Imam.
Akibat kekerasan yang dialaminya, ASA harus dirawat di rumah sakit selama enam hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 12 September 2024. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan hebat, kerusakan sel otak, dan memar pada paru-paru.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Muchamad Nur, menjelaskan bahwa ASA tidak melakukan perlawanan selama kedua insiden pengeroyokan. Pada kejadian kedua, yang lebih brutal, pelaku di bawah umur memukul kepala korban dengan batu, menyebabkan ASA pingsan di tempat.
"Jumlah tersangka lebih banyak pada kejadian kedua. Salah satu tersangka, yang merupakan teman sekolah korban, terlibat dalam pengeroyokan tersebut," jelas Muchamad Nur.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.***