MalangTerkini.com – Gara-gara memelihara ikan Aligator di rumah, seorang warga Sawojajar kota Malang terpaksa menerima nasib saat hakim memutuskan vonis 5 bulan penjara.
Sementara ikan Aligator di Pasar Splendid tempat terdakwa asal Sawojajar kota Malang ini beli masih banyak dijumpai diperjualbelikan dengan bebas di sana.
Pihak Pemerintah dalam hal ini Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyebutkan bahwa ikan Aligator termasuk hewan yang dilarang untuk dirawat oleh perorangan. Ada beberapa alasan penting berkaitan dengan keamanan, lingkungan dan ekosistem sehingga harus dibiarkan hidup liar dalam habitatnya.
Baca Juga: Bisa Main sampai Melukis! Ini 4 Rekomendasi Cafe di Sawojajar Malang yang Punya Desain Aesthetic
Sementara nasib naas ini tengah dialami oleh Piyono, usia 61 tahun warga Sawojajar kota Malang saat hakim Ketua I Wayan Eka memutuskan menjatuhkan hukuman selama 5 bulan penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri Malang pada hari Rabu, 11 September 2024.
Putusan hakim diwarnai dengan isak tangis para keluarga dan setelah sidang selesai mereka langsung menghampiri Piyono sembari memeluk kakek ini dan seakan tidak mau melepaskannya masuk ke tahanan kembali.
Aligator Dipelihara 16 Tahun
Dalam persidangan Piyono mengakui bahwa telah memelihara ikan aligator di rumahnya sudah 16 tahun lamanya. Tepatnya ia membeli pada tahun 2008 di Pasar Burung Splindid Kota Malang.
Selama ini ikan tersebut dirawat di kolam pemancingan miliknya yang ada di Sawojajar dipakai untuk membersihkan kolam dengan cara melepas ikan tersebut di sana. Piyono dan keluarga tidak mengetahui bahwa ikan jenis ini tidak boleh dipelihara.
Sejak bulan Februari 2024 lalu kasus ini mencuat ketika Kepolisan Polda Jatim ke lokasi pemancingan Piyono dan menyampaikan bahwa ada aturan ikan tersebut tidak boleh dipelihara. Selanjutnya dua puluh hari kemudian datang petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi Piyono hingga sepakat memusnahkan 5 ekor ikan ini.