Pro Kontra Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kontestasi Pilkada Serentak 2024

- 11 Juli 2024, 19:10 WIB
Pro kontra Wahyu Hidayat di kontestasi Pilkada 2024.
Pro kontra Wahyu Hidayat di kontestasi Pilkada 2024. /Instagram/ pemkotmalang/

MalangTerkini.com - Sekelompok masyarakat Kota Malang yang menamai dirinya sebagai Relawan Nawak Mbois baru saja mendeklarasikan dukungan untuk Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Puluhan orang yang mengaku sebagai perwakilan dari semua kecamatan di Kota Malang tersebut berkumpul untuk deklarasi pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin.

Mereka memakai atribut berupa banner, stand banner, dan kaos dengan tulisan Nawak Mbois. Banner yang dibawa sejumlah orang di barisan depan memperlihatkan tulisan besar yakni "Deklarasi Relawan Nawak Mbois".

Di bawahnya juga tertulis dorongan mereka untuk sang Pj Wali Kota "Memohon Bpk. Ir. Wahyu Hidayat, M.M Agar Mencalonkan Diri Dalam PILKADA KOTA MALANG TAHUN 2024".

Selain berasal dari 5 kecamatan di Kota Malang yakni Blimbing, Kedungkandang, Klojen, Lowokwaru, dan Sukun, peserta deklarasi tersebut juga memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda.

Kabarnya puluhan orang tersebut mengaku bekerja sebagai buruh, driver ojek online, ibu rumah tangga, sopir, pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta beberapa profesi lainnya.

Sebelum deklarasi ini dilakukan, nama Pj Wali Kota Malang memang santer terdengar akan maju dalam kontestasi Pilkada tahun 2024. Sebab, beberapa foto pria nomor satu di Malang tersebut dijumpai di beberapa titik.

Ternyata hal ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang. Sebelumnya, I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPRD Kota Malang mengingatkan aturan keharusan sang kepala daerah mundur dari jabatan jika memang akan mencalonkan diri.

Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pencalonan Pj Kepala Daerah sebagai calon dalam Pilkada. Disebutkan bahwa Pj yang ingin mencalonkan diri dalam kontestasi politik harus mundur maksimal 40 hari sebelum pendaftaran.

Sempat diduga gunakan APBD

Beredarnya sejumlah banner di beberapa sudut kota membuat Ketua DPRD juga menyebut bahwa jangan sampai lembaganya mengira peralatan tersebut menggunakan APBD. Karena Wahyu Hidayat masih dalam masa jabatan.

Namun, di waktu yang terpisah, Wahyu Hidayat dan Erik Setyo Santoso selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang membantah hal tersebut. Keduanya kompak mengatakan bahwa pembuatan banner murni dari kantong pribadi.

Di lain sisi, beberapa masyarakat juga sepakat dengan Ketua DPRD Kota Malang yang mendesak mundur Pj Wali Kota Malang jika memang ingin mencalonkan diri. Meskipun tak menggunakan APBD, caranya memasang banner di banyak sudut kota tersebut dinilai tidak fair dan terkesan mencuri start kampanye.

Itulah informasi seputar pro dan kontra terkait kabar majunya Wahyu Hidayat di kontestasi Pilkada Kota Malang tahun 2024. Meskipun sejauh ini tak ada yang mempermasalahkan jika Pj Wali Kota Malang tersebut mendaftarkan diri sebagai salah satu calon kepala daerah. ***

Editor: Nur Aini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Berita Pilgub