Tidak Boleh! Buket Uang Asli untuk Hadiah Wisuda Kelulusan, Ini Aturannya yang Wajib Dipahami

- 15 Juni 2024, 12:28 WIB
Ilustrasi. Ada aturan bahwa uang asli tidak boleh dibuat buket untuk wisuda.
Ilustrasi. Ada aturan bahwa uang asli tidak boleh dibuat buket untuk wisuda. /YouTube Flanelista Dwi Lestari/

MalangTerkini.com – Wisuda kelulusan merupakan waktu yang ditunggu-tunggu, aneka macam ucapan selamat disampaikan termasuk dalam bentuk pemberian buket. Terlihat ada yang mempergunakan uang asli sebagai buket hadiah.

Ternyata membuat buket uang asli bisa berpotensi berurusan dengan hukum. Meskipun sekarang ini sedang ngetrend pemberian hadiah tersebut, ternyata justru bisa melanggar Undang Undang yang berlaku di negeri ini.

Buket yang biasanya berisi bunga, boneka, aneka jajanan atau bahkan ada pula yang berupa uang asli bisa menyebabkan kondisi fisik uang tersebut rusak.

Baca Juga: Rekomendasi Buket Wisuda Cowok Ada Kopi Sachet, Ucapan Syukur dan Pasti Bermanfaat

Buket Uang Asli untuk Wisuda Melanggar Undang Undang

Buket uang biasanya berupa uang kertas yang dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk sebuah hiasan seperti rangkaian bunga. Terkadang ada pelaku UMKM pembuat bingkisan ini menata susunan uang asli dengan cara dilem atau bahkan distreples agar kuat dan tidak jatuh saat dibawa.

Dalam satu rangkaian ini nominalnya pun beragam ada yang mencapai ratusan ribu atau bahkan jutaan rupiah. Hadiah yang dikhususkan di hari spesial ini harus dipahami dengan cermat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku selama ini.

Dalam situs resmi pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh melipat dan meremas uang kertas. Dalam siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat rupiah dengan baik agar tetap layak edar secara fisik di masyarakat.

Uang rupiah yang dimaksud tidak diperbolehkan untuk dilipat, dicoret, distrapler, diremas bahkan tidak diperbolehkan untuk dibasahi. Sebab dengan membasahi uang kertas akan menurunkan kualitas bahan dari uang itu sendiri.

Tak jarang dalam pembuatan buket uang dilakukan dengan cara harus digulung, dilipat-lipat atau bahkan distraples. Tindakan ini dianggap dengan sengaja melanggar Undang Undang yang telah berkaitan dengan ketentuan terkait mata uang resmi rupiah negara melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah